Dalam asuransi syariah, kontribusi dari nasabah yang memiliki asuransi yang sama masuk dalam dana tabarru atau dana kumpulan peserta asuransi syariah.
Kontribusi dari seluruh nasabah asuransi syariah dengan niat yang sama yaitu saling tolong menolong, walaupun tidak saling mengenal dengan cara memberikan manfaat dana tabarru kepada yang membutuhkan.
Dear Ayah dan Bunda,
Boleh ya saya kembali sharing
informasi tentang Asuransi Syariah, kali ini saya mengajak Ayah dan Bunda untuk
mengetahui manfaat dari dana tabbaru dalam asuransi syariah.
Tabarru adalah kumpulan dana dari peserta asuransi syariah yang
memiliki tujuan yang sama untuk menghibahkan dana tersebut dalam bentuk hibah
atau santunan kepada peserta yang mengalami musibah.
Hal ini saya dapatkan saat menghadiri Mini Workshop sesi 2 bersama
Allianz Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan Topik Asuransi Syariah.
Mini Workshop sesi 2 bersama
Allianz Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan Topik Asuransi Syariah.
Mas Amiril Agca, Sales Sharia Development menjelaskan
bahwa dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau
istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru dapat diartikan sebagai kebaikan.
Maksudnya adalah jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya akan digunakan
untuk kebaikan. Klaim yang
dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
Adapun besarnya premi dapat ditentukan melalui rujukan yang ada,
misalnya merujuk pada tabel mortalita
untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan
premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam
perhitungannya.
Lalu apa saja manfaat dari dana Tabbaru yang akan didapatkan oleh
nasabah asuransi syariah? Mas Agca memberi penjelasan sebagai berikut :
Tabbaru untuk Berbagi Risiko
Risiko yang dimaksud adalah risiko yang terjadi pada peserta
asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang didapat adalah
dikeluarkan dari dana tabarru, yaitu dana kontribusi dari peserta asuransi yang
sama.
Dengan kata lain, saat seorang peserta mendapat musibah peserta lain
juga ikut merasakannya, dengan membantu menghibahkan dana yang dikumpulkan
untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
Tabbaru untuk Tolong menolong
Semua ajaran agama yang ada di Indonesia mengajarkan tolong-menolong
terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam
berbagai situasi, termasuk ketika ada yang mengalami musibah.
Dalam asuransi syariah, dana yang dikeluarkan untuk klaim asuransi bagi
peserta yang mengalami musibah adalah dari dana peserta ‘tabbaru” bukan dari
perusahaan asuransi. Karena niat awal peserta asuransi syariah membeli produk
asuransi syariah adalah saling-tolong menolong dan kerjasama.
Kesimpulan
Asuransi dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa
secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi. Dengan memiliki
asuransi, kita tidak perlu khawatir akan risiko yang akan menimpa karena risiko
tersebut dapat diminimalisir dan mendapat ganti rugi.
Dalam asuransi syariah, dana kontribusi dari peserta dikumpulkan
dalam dana tabbaru yang akan diberikan kepada peserta lain atau bahkan peserta
asuransi syariah itu sendiri jika mengalami musibah.
Dana yang digunakan untuk klaim jika terjadi risiko kepada peserta asuransi
syariah adalah dari dana tabbaru, dana kumpulan peserta asuransi syariah bukan
dari dana perusahaan asuransi syariah.
---
Ayah dan Bunda, sudah mengerti apa itu dana tabbaru dan manfaatnya
bagi peserta asuransi syariah kan? InshaAllah Asuransi syariah menggunakan Akad
tabbaru dengan niat saling tolong menolong untuk kebaikan bersama dan juga sudah
sesuai dengan syariat agama.
Semoga bermanfaat ya, dan Ayah dan Bunda tidak ragu lagi kan untuk
memiliki asuransi syariah.
Salam hangat,
Elly Nurul
#AllianzSyariahIsNow
#Allianz #AllianzIndonesia #AllianzAsuransiSyariah #Asuransi #AsuransiSyariah
#AsuransiAllianz
Tidak ada komentar