Kenali Manfaat dan Risiko Fintech Peer to Peer Lending (Pinjaman Online)

kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online

Istilah “Rentenir Online” menjadi momok menakutkan sebagian masyarakat tentang Industri Fintech Peer to Peer Lending. Jika kita kenali lebih dekat, justru Fintech Peer to Peer Lending memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman.



Ulah dari sebagian perusahaan Fintech ilegal yang menjadi isu menakutkan bagi masyakarat harus diperbaiki, dengan cara masyarakat harus lebih mengenali manfaat dan risiko Fintech Peer to Peer Lending (pinjaman online).


Holla,

Berbicara tentang pinjaman online, menjadi hal yang sangat menggiurkan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana segar atau dana talangan. Tetapi banyak juga masyarakat yang terjebak dalam risiko pinjaman online itu sendiri. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?.

Sebelum kita mengetahui apa menjadi penyebab masyarakat menjadi “skeptis” terhadap pinjaman online, bahkan ada yang terjebak dalam risiko pinjaman online yang sangat merugikan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu sesungguhnya pinjaman online dan kenapa pinjaman online hadir di Indonesia.

Mengenal Pinjaman Online

Pinjaman online atau Peer-to-peer (P2P) lending adalah kegiatan meminjamkan uang kepada individu yang saling tidak mempunyai hubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Pinjaman ini berlangsung secara online, sebelumnya masyarakat melengkapi data-data yang dibutuhkan, diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, lalu dalam hitungan menit masyarakat dapat menikmati dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan.

Pinjaman online di Indonesia diperkenalkan kepada masyrakat sejak 2 tahun yang lalu, dan mendapatkan sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Hingga Oktober 2018, tercatat ada 73 perusahaan Fintech Peer to Peer Lending yang sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan tata aturan yang berlaku dan sudah terdaftar di OJK.

Isu-Isu tentang Fintech Lending

Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin banyak yang mengetahui manfaat dari pinjaman online, lalu perusahaan fintech ilegal memanfaatkan kelemahan masyarakat atas risiko yang terjadi.

Risiko yang sering dialami oleh masyarakat yaitu tidak bisa mengembalian uang pinjaman tepat waktu, sehingga bunga tetap berjalan, hal ini yang menjadikan masyarakat melakukan aktifitas pinjaman online lagi di perusahaan fintech lainnya.

Aktifitas pinjaman yang berulang, tetapi tidak memiliki kemampuan membayar uang pinjaman secara terukur, mengalami penagihan yang terus menerus. Akibatnya menggangu aktifitas harian masyarakat dan yang paling parah dapat mempengaruhi perkembangan psikis seseorang.

kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online

Berikut adalah Isu-isu tentang Fintech Lending di Indonesia.

  • Rentenir Online
  • Penyalahgunaan Akses Data Contact
  • Cara Penagihan yang tidak beretika
Isu-Isu tentang Fintech Lending d Indonesia, menjadi diskusi khusus yang dinisiasi oleh Tempo dengan diskusi interaktif bertajuk Ngobrol Tempo. Alhamdulillah, saya menjadi salah satu peserta diskusi tersebut bersama para penggiat media sosial lainnya.

Diskusi yang berlangsung hangat, terselenggarapa pada Jum’at, 23 November 2018 di Balai Kartini, Jakarta. Hadir sebagai narasumber yaitu :
  1. Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK
  2. Tumbur Pardede, Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), CEO dan Founder FINTAG
  3. Zulfitri Agusta, Chief Commercial Officer Crowdo Indonesia
  4. Surya Wijaya, Chief Informatika Officer KlikAcc
  5. Ali Nuryasin, Redaktur TEMPO sebagai Moderator
kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online


Bapak Hendrikus Passagi dari OJK meyampaikan bahwa pada awal penyelengaran pinjaman online, ada perusahaan yang terdaftar yang melakukan tindakan seperti isu yang berkembang. OJK masih fokus mengawasi kebijakan untuk bunga 0,5% pinjaman jangka cepat, membatasi adanya biasa-biaya yang diluar batas, bunga normal sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yaitu maksimal 7% dan proses pinjaman online yang dalam hitungan menit.

"Saat ini OJK meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data contact, jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, maka OJK akan mencabut ijinnya" - Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK -
 

Perkembangan Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia

Fintech di Indonesia sangat beragam dan ada tata aturan perundangan yang mengaturnya. Fintech Peer to Peer Lending atau pendanaan pinjaman online. Hingga Oktober 2018, ada 73 perusahaan pinjaman oline legal (berizin).

Menurut data dari OJK, sudah ada 3 juta orang yang dilayani oleh pinjaman online di seluruh Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai 14,7 triliyun artinya rata2 masyarakat sudah melakukan peminjaman secara online sebanyak 2 kali.

Jika masyarakat sudah melakukan peminjaman online sebanyak 2 kali, artinya masyrakat sangat terbantu dengan adanya pinjaman online, dan ini merupakan hal positif, jauh dari momok menakutkan yang beredar bahkan pinjaman online adalah "rentenir online".

kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online
Ngobrol Tempo tentang Fintech Peer to Peer Lending (Pinjaman Online), 23/11/18
 

Siapa Yang Membutuhkan Pinjaman Online

Pinjaman onlne dilakukan oleh para pelaku usaha bekebutuhan khusus. Apa itu yang dimaksud berkebutuhan khusus, adalah kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh jasa keuangan konvensional dalam waktu hitungan detik.

Jika dalam jasa keuangan konvensional seperti Bank, ada rangkaian prosedur yang harus dilalui, harus amanah karena yang digunakan adalah uang masyrakat juga, jadi harus dilakukan cek dan ricek sekaligus kelemahan dari calon peminjam.

Fintech peer to peer lending atau pinjaman online, hadir untuk mengisi bidang-bidang yang tidak bisa dilayanani oleh konvensional. Seperti UMKM, mereka ingin mengembangkan usaha, ingin produksi banyak atau meningkat, dari mana modal usahanya? ingin menjual barang produksinya kemana?, berapa kira-kira harga wajar? hal-hal tersebut yang tidak bisa dijawab oleh industri konvensional.

kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online
 kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online

Kebutuhan dasar Pelaku Usaha Berkebutuhan Khusus

  • Dari mana sumber pendanaan untuk memulai dan atau mengembangkan usaha?
  • Bagaimana memasarkan produk barang dan jasa sampai dengan mendapatkan pembeli barang atau pengguna jasa?
  • Bagaimana mengetahui harga jual terbaik?
  • Bagaimana mengirim barang jualan di lintas wilayah, daerah, kota dan negara?
  • Bagaimana meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diproduksi?
Fintech peer to peer lending atau pinjaman online hadir untuk menjawab kebutuhan masyaraatnya, seperti UMKM melalui Fintech Ekosistem. Ekosistem Fintech Lending pada pasal 5 (2) dan pasal 23 POJK 77/2016, jika petani ingin menjual hasil panennya, maka fintech bekerjasama dengan e-commerce, bersinergi dalam pemberian fintech lending.

Fintech landing sebagai One stop shopping untuk UMKM, segala kebutuhan bisa terpenuhi hingga pemasaran produk secara online seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Waspada Fintech Lending Ilegal

Sebenarnya masyarakat dengan mudah dapat mengetahui Fintech lending ilegal, yaitu dengan mengejek perizinannya, jika terdaftar di OJK maka legal. Perusahaan ilegal tidak pernah mendaftar ke OJK, karena OJK memiliki aturan yang jelas dan transparan yang harus dipenuhi.

kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online
 Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah Perusahaan Fintech Lending Legal atau Ilegal melalui www.ojk.go.id ada 73 Perusahan Fintech Lending yang sudah terdaftar di OJK.

Dari hasil temuan OJK, ada 400 perusahaan ilegal yang melakukan jasa pinjaman online tidak berizin dari OJK, maka masyrakat perlu mengetahui ciri-ciri Fintech Ilegal.

Ciri-Ciri Fintech Ilegal

  • Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya
  • Syarat dan proses pinjaman sangat mudah
  • Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam
  • Tingkat bunda dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas
  • Melakukan penagihan online dengan cara intidimasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin
kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online
Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal
 

Segmentasi Fintech Lending

Perusahaan Fintech lending dapat digolongkan ke dalam 3 segmen utama berdasarkan karakteristik model pendanaan yaitu :

Produktif

  • Modal Usaha
  • Modal Investasi
  • Pendanaan UMKM

Multiguna

  • Konsumtif
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Renovasi Rumah

Syariah

  • Pendanaan Modal Syariah
  • Registrasi, Suku Bunga dan Pembagian keuntungan berdasarkan pola syariah

Tips Pembiayaan Aman Melalui Fintech Lending

Sebagai Peminjam (Borrower)
  • Cek legalitas penyelenggara, apakah sudah terdaftar atau berizin di Ototitas Jasa Keuangan
  • Nominal pinjaman wajib disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi
  • Baca dan cermati syarat dan ketentuan masing-masing penyelenggara
  • Bandingkan dengan penyelenggara lain
  • Bila penyelenggara terdaftar di OJK diduga melakukan pelanggaran, maka laporkan ke AFPI dan OJK

Sebagai Pemberi Pinjaman (Lender)
  • Cek legalitas penyelenggara apakah sudah terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan
  • Pahami resiko setiap calon peminjam yang ada di platform
  • Diversifikasi pemberian pinjaman
  • Bandingkan risiko kredit dan imbal hasil pinjaman antar penyelenggara
  • Bila penyelenggara terdaftar di OJK diduga melakukan pelanggaran, maka laporkan ke AFPI dan OJK
kenali manfaat dan risiko fintech peer to peer lending atau pinjaman online
Jika Perusahaan Fintech Lending bermasalah, silahkan laporkan ke OJK
 
--

Dengan mengenali manfaat dan risiko dari Fintech Peer to Peer Lending diharapakan masyarakat lebih memahami dan memilih perusahaan fintech yang legal. Yakin dan percaya bahwa semua yang legal akan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat bukan sebaliknya.

Semoga hasil diskusi Ngobrol Tempo tentang Fintech Peer to Peer Lending atau pinjaman online ini dapat bermanfaat ya, minimal untuk diri kita sendiri agar terhindar dari Fintech Lending ilegal dan tentunya semakin bijak mengelola keuangan.

Salam hangat,
Elly Nurul


33 komentar

  1. Jadi makin tau soal pinjaman online... ada temen yang sempet kejebak pinjaman online.. minjem cuman 500 ribu.. bunga ampe setengah jumlah pinjaman

    BalasHapus
  2. pinjaman online belum pernah nyoba, mungkin agak khawatir sama sistem keamanan pinjamanannya dan bunga yang diberikan ya

    BalasHapus
  3. Adanya informasi ini, masyarakat juga harus lebih melek dan update buat cari tahu lebih dulu sebelum mengambil pinjaman, biar lebih tenang dan nggak nyesel

    BalasHapus
  4. Masyarakat jadi paham selain ada pihak yang memberikan kemudahan ternyata juga ada pihak lain yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

    Waspada bagi kita itu wajib. Informasi detail ini banyak membantu supaya kita terhindar dari pinjaman online yang bukan membantu justru malah mencekik

    BalasHapus
  5. Informasi ini harus sampai ke masyarakat banyak, supaya engga ada lagi yg hidupnya susah terjerat pinjaman online dgn bunga yg mencekik...

    BalasHapus
  6. Ternyata memang yang banyak menjadi isu negatif tentang pinjaman online ini adalah fintech illegal. Kalau yang resmi dan diakui OJK memiliki skema yang tidak saling merugikan bagi kedua pihak. Sosialisasi intensif sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam persepsi yang salah.

    BalasHapus
  7. Iya bagai makan buah simalakama ya si fintech ini
    kindly visit my blog bukanbocahbiasa(dot)com

    BalasHapus
  8. Nah ini baru penjabarannya oke bukan hanya manfaatnya dijabarkan namun juga resiko dari pinjaman online, jadi sebelum meminjam bisa memilah aman dan tidaknya serta kejelasan dalam pinjaman online.

    BalasHapus
  9. Makasih mbak ilmunya, ternyata nggak semudah yang saya pikirkan. Pinjaman online juga harus kita telaahnya..paling nggak udah ada pengawasan dibawah ojk

    BalasHapus
  10. Pokoknya kalau kepepet nggak masalah ya kak cari dana ke fintech asal udah masuk dalam daftar OJK ya

    BalasHapus
  11. Sekarang ini kalau cari pinjaman online kudu yang terpercaya ya mbak. Jangan sampai deh ke rentenir yang bisanya cuma nguras duit saja. Semoga yang mau minjam makin bijak dengan pinjamannnya.

    BalasHapus
  12. Wah baru tau kalau ada juga ya rentenir online... Jadi kita jangan asal tergiur dengan kredit mudah tapi bunga tinggi.. kita wajib hati2 ya kak dalam memilih layanan

    BalasHapus
  13. Bisa meminjam uang lebih aman dan aman tentunya ya mba.

    BalasHapus
  14. iya ih.. pinjaman online itu keterlaluan banget pake akses data kontak gitu ya. Jangan sampai deh kejadian. Mesti rajin-rajin cek dan riset tentang peminjaman online sebelum memutuskan tuh.. biar tidak terjerat hutang dan tidak menyusahkan keluarga dan teman juga ya.

    BalasHapus
  15. Kayanya emang lagi booming nih pinjaman online. akutu suka penasaran, kok yabisa sih. tapi dari sini aku dapet pencerahan kak

    BalasHapus
  16. Apakah yg sudah terdaftar di OJK bunga lebih kecil, atau tetap berjalan ketika sang peminjam telat membayar karena ada suatu kendala satu dan lain hal yang...

    BalasHapus
  17. terimakasih informasinya ya kak, suatu saat butuh tapi pelajari udlu dari skrg sepertinya

    BalasHapus
  18. rentenir online banyak juga sekarang mbak. bunga sampai 30% lho

    BalasHapus
  19. Sekarang ini makin ngeri dan kudu hati-hati ya, rentenir online ini cukup menakutkan juga.

    BalasHapus
  20. Gw pribadi ga perna nyobain lending online sih rada ngeri. Madih jd wacana krn maraknya fintech apps ug berikan kemudahan pinjaman uang. Jd paham bs cwk fintek tsb ilegal or not buka di web ojk.

    BalasHapus
  21. Memang ya harus selektif memilih pinjaman online yang jelas. Klo saya yang pertama lihatnya adalah apakah pinjaman online tersebut sudah terlindungi OJK

    BalasHapus
  22. Berita ttg Fintech Lending ini emang happening bgt ya. Makasih infonya kqk Elly. Aku jd tau sedikit byk nih soal fintech.

    BalasHapus
  23. Informasi yang bermanfaat soal fintech yang aman dan legal. Keberadaan fintech sangat dibutuhkan untuk bisa mendapatkan pinjaman buat yang tidak bankable. Terima kasih, kakak Elly.

    BalasHapus
  24. Dengan kian pesatnya perkembngan digital ini banyak banget cara mudah untuk melakukan pinjeman online. Dan saya baru mengetahui ternyata banyak yg masih ilegal dan tidak terverifikasi OJK.
    berharap sih ada tindakan lebih lanjut kepada oknum2 sejenis "rentenir online" karena saya banyak mendengar akibat tak mengenakan dari mereka yang telah terjebak

    BalasHapus
  25. Fintech lending harus digunakan untuk utang produktif bukan konsumtif :)

    BalasHapus
  26. Makin banyak ya pinjaman online saat ini, ya balik lagi harus tetap hati2 baiknya kalo gak punya duit kalo aku ga mau pinjem hehehe...

    BalasHapus
  27. Ada kenalan yang terjebak pinjaman online ini. Ngerinya sampai orang2 di contact addressnya ikutan diteror.. semoga jadi pelajaran untuk kenal lebih jauh dulu sebelum memilihnya

    BalasHapus
  28. Fintech ini banyak macamnya ya kak, apalagi cara daftar dan pengajuannya gampang banget. Tapi yang paling penting sih harus terdaftar di OJK ya kak.

    BalasHapus
  29. fintech sudah masuk ya.. harus pahami betul dan pilih2 neh mana yang baik dan benar

    BalasHapus
  30. Aq baru tau ada fintech beginian. Pesan pak ustadz jauh2 dari pintu hutang soalnya hehehee

    BalasHapus
  31. Lengkap banget tulisannya Mbaa.

    Iya, selama ini dari berita taunya fintech yang ngasi pinjeman itu ga ada etika pas nagih. Jadi, lebih baik dihindari.

    BalasHapus
  32. Padahal adanya fintech bisa membantu memudahkan masyarakat ya mbak, sayang karena ada sejumlah oknum yang 'jahat' masyarakat jadi kadung under estimated Ama fintech... Duuhhh semoga cepetan bisa dipercaya masyarakat lagi ya mbak

    BalasHapus
  33. Baru tau ada pinjaman online gini, berarti harus teliti ya fintech mana yg aman buat pinjem uang.

    BalasHapus